Sementara saat wartawan memo.co.id berusaha menghubungi Bupati Nganjuk,Novi Rahman Hidayat melalui telpon selularnya guna mengklarifikasi masalah itu namun tidak merespon.
Dari data yang terhimpun ,tersiar kabar bahwa setiap ASN yang akan membayar zakat ibfaq dan sedekah harus atau diwajibkan menandatangani surat pernyataan. Dengan kondisi itu akhirnya memantik protes dari semua kalangan. (adi)
The post Tidak Ada Kajian Teknis Dari Biro Hukum, Perbub Zakat Menuai Pro Kontra appeared first on Memo Kediri |.
The post Tidak Ada Kajian Teknis Dari Biro Hukum, Perbub Zakat Menuai Pro Kontra appeared first on Berita Memo.
[ad_2]