Padahal menurut ketentuannya yang tertuang dalam juklak- juknis, persyaratan minimal ijazah adalah SMA atau sederajat.Tapi faktanya , panitia justru berani meloloskan peserta berijazah SMP menjadi penyuluh agama yang digaji pemerintah.
Perlu diketahui pula seperti dikatakan salah satu peserta asal wilayah Kecamatan Patianrowo yang enggan namanya ditulis, bahwa ada indikasi kuat dalam proses seleksi ini ada unsur permainan kotor. Betapa tidak, ada sejumlah peserta yang lolos seleksi ternyata memiliki pekerjaan tetap seperti tenaga honorer atau terdaftar sebagai pengurus lembaga desa yang setiap bulanya menerima uang tunjangan dari pemerintah. Itu artinya peserta tersebut akan menerima rangkap gaji dari pemerintah setelah mendapat status profesi tambahan sebagai penyuluh agama. ” Dobel job semestinya dilarang. Panitia tutup mata,” tegasnya.
Baca Juga: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Perintahkan Jaksa Hadirkan Camat dan Kapolsek
Sementara dikatakan Kakan Kemenag Nganjuk Barozi bahwa untuk peserta yang berijazah SMP tetap diperbolehkan ikut tes. Dengan catatan harus mendapatkan surat rekomendasi MUI tingkat kecamatan. ” Kalau memang ada yang dobel job saya minta datanya. Kalau benar akan kami del. Jadi nantinya bisa digantikan peserta cadangan,” paparnya.
Ditanya wartawan seputar indikasi permainan panitia , Barozi menammpik keras. ” Dalam seleksi sudah transparan tidak ada yang ditutup tutupi,” pungkasnya. ( adi )












