Inovasi Terdepan: Sirekap Menyongsong Pemilu 2024
Pemilu 2024 menjadi panggung bagi langkah terobosan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengejutkan banyak pihak. Melalui pemanfaatan aplikasi canggih ‘Sirekap’, KPU berencana untuk mengunggah hasil rekapitulasi suara dalam jangka waktu paling lambat 35 hari pasca pemungutan suara.
Baca Juga: Terungkap! Ketua Kadin Cilegon Dalam Pusaran Dugaan Pemerasan Proyek Triliun Rupiah
Inovasi ini mengacu pada Peraturan KPU yang relevan, yaitu PKPU 9/2019 dan PKPU 4/2019. Aplikasi Sirekap, yang dapat diakses melalui perangkat HP Android dan iOS, menjadi alat bantu penting dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024.
Langkah inovatif ini menunjukkan komitmen KPU dalam memanfaatkan teknologi untuk memastikan integritas dan transparansi pemilu. Dengan demikian, Sirekap membawa harapan baru bagi proses pemilihan yang lebih efisien dan terpercaya di masa depan.












