MEMO,JAKARTA: Pemilu 2024 mempertontonkan strategi inovatif KPU yang mengejutkan! Dalam waktu 35 hari pasca pemungutan suara, hasil rekapitulasi suara akan diunggah dengan menggunakan aplikasi ‘Sirekap’. Apa rahasia di balik langkah berani ini?
Data Rekapitulasi Suara Akan Diunggah dalam 35 Hari Pasca Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa data hasil rekapitulasi suara akan diunggah dalam waktu maksimal 35 hari setelah hari pemungutan suara pada Pemilu 2024. Informasi suara tersebut akan dimasukkan ke dalam aplikasi bernama ‘Sirekap’, yang merupakan Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
Baca Juga: Terungkap! Ketua Kadin Cilegon Dalam Pusaran Dugaan Pemerasan Proyek Triliun Rupiah
Betty Epsilon Idroos, salah satu Komisioner KPU, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2023. Menurutnya, proses pengunggahan data ke dalam Sirekap akan dilaksanakan paling lambat 35 hari setelah hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Sirekap: Aplikasi Canggih KPU untuk Penghitungan Suara Pemilu 2024
Betty menjelaskan bahwa saat ini fokus utama KPU adalah menyusun peraturan teknis terkait proses penghitungan dan rekapitulasi suara dalam pemilu. Panduan ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) yang telah ditetapkan.
“Ada dua PKPU yang relevan, yaitu PKPU 9/2019 yang merupakan perubahan dari PKPU 3 tentang Penghitungan Suara, dan PKPU 4/2019 tentang Rekapitulasi,” kata Betty.
Lebih lanjut, Betty menyatakan keyakinannya bahwa aplikasi Sirekap akan menjadi alat bantu yang penting dalam Pemilu 2024. Aplikasi ini dapat diakses melalui perangkat HP dengan sistem operasi Android maupun iOS, dan dapat diakses baik secara online maupun offline.
“Kami sedang bekerja keras untuk menyelesaikan persiapan Sirekap untuk Pemilu 2024. Kami tinggal melakukan sentuhan akhir sebelum kami konsultasikan lebih lanjut. Kami akan mengintegrasikan Sirekap sesuai dengan Rancangan PKPU yang sedang kami rancang,” tambah Betty.












