Reynhard Sinaga, salah satu pedagang di Pasar Senen Blok VI, mengatakan bahwa tempat penampungan sementara yang saat ini mereka tempati memiliki batas waktu. Oleh karena itu, mereka merasa khawatir. “Ini tahun kelima. Kita tidak tahu itu sampai berapa tahun. Ketika itu nanti masa gunanya sampai pada batasnya, bagaimana kami?” ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta.
Dia juga menyebut bahwa rencana pembangunan Pasar Senen Blok VI telah mencuat sejak tahun 2010, namun hingga kini belum terealisasi. Para pedagang Pasar Senen Blok VI telah beberapa kali menyampaikan aspirasi kepada PD Pasar Jaya, namun tidak diterima tanpa adanya alasan yang jelas. “Mereka tidak mau menerima kami. Kami tidak tahu alasannya. Karena mereka menolak kami, maka kami mengajukan keberatan langsung kepada PJ Gubernur,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa para pedagang Pasar Senen Blok VI telah mengalami penurunan omset lebih dari 50 persen selama berada di tempat penampungan sementara. “Bagaimana pelanggan akan datang jika tidak ada tempat parkir? Mereka parkir di depan toko, tapi motornya atau mobilnya sering kena razia. Kami sebagai pedagang merasa sudah tidak dihargai,” ungkapnya.
Sejumlah pedagang Pasar Senen Blok VI sebelumnya telah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut agar pembangunan Pasar Senen Blok VI segera dilakukan.
Revolusi Pasar Senen Blok VI Tertunda, Tantangan Hukum dan Pandemi Covid-19 Merintangi Proyek Revitalisasi
Pengalaman para pedagang di tempat penampungan sementara menambah kompleksitas masalah, karena mereka merasa khawatir dengan batas waktu tempat penampungan yang terbatas. Selain itu, mereka juga menyuarakan penurunan omset sejak berada di tempat sementara, akibat dari kurangnya fasilitas parkir yang mempengaruhi kunjungan pelanggan.
Usaha untuk merevitalisasi Pasar Senen Blok VI telah berlangsung selama bertahun-tahun, namun sejumlah hambatan membuat pembangunan masih terkatung-katung hingga saat ini.