“Penyesuaian Upah Minimum tingkat provinsi pertama kali harus dilakukan oleh gubernur atau pejabat gubernur paling lambat tanggal 21 November pada tahun berikutnya,” demikian bunyi Pasal 29 ayat (1) dalam peraturan tersebut.
Disamping itu, jika tanggal 21 November jatuh pada hari libur atau tanggal merah, maka penentuan upah minimum baru ini harus diumumkan paling lambat satu hari sebelumnya.
Pada akhirnya, kenaikan upah yang sudah ditetapkan pada setiap tanggal 21 November akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.
Kebijakan Kenaikan Upah Minimum 2024: Penegasan Menteri dan Proses Penetapannya
Dalam konteks kenaikan upah minimum tahun 2024 yang dijamin oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, terdapat penekanan pada metode penetapan upah. Proses ini melibatkan formula yang menggabungkan faktor-faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks khusus untuk menentukan kenaikan.
Selain itu, peraturan yang diberlakukan juga mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan kenaikan upah baru, menetapkan tanggal, dan memberikan ketentuan khusus jika tanggal penetapan bertepatan dengan hari libur.
Hal ini menunjukkan upaya untuk memberikan kepastian dan keterbukaan dalam menaikkan upah minimum, menjaga kesejahteraan para pekerja serta mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi.