Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjamin kenaikan upah minimum tahun 2024 seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Dalam konteks ini, terungkapnya formula peningkatan upah didasarkan pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks spesifik, serta tata cara penetapan yang melibatkan kepala daerah.
Penerapan Formula Upah: Detail Kenaikan Upah Minimum Tahun 2024
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan peningkatan upah minimum pada tahun 2024 sebagai suatu jaminan. Langkah ini diambil sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan pada tanggal 10 November 2023.
Ida menyampaikan, “Kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk penghargaan bagi para pekerja yang telah memberikan kontribusi nyata dalam memajukan perekonomian kita.”
Peningkatan upah minimum ini didasarkan pada penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang melibatkan tiga faktor, yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (diwakili oleh simbol α).
Pasal 26 ayat (4) dalam PP tersebut berisi formula untuk menghitung upah minimum tahun depan, yakni upah minimum tahun sekarang ditambah dengan nilai penyesuaian upah minimum pada tahun mendatang.
Menteri Jamin Kenaikan Upah Minimum 2024: Formula dan Proses Detail
Sementara nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan nilai inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan indeks tertentu, kemudian hasilnya dikalikan dengan upah minimum pada tahun sekarang. Rinciannya diatur dalam Pasal 26 ayat (5).
PP tentang Upah ini juga mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan kenaikan upah minimum baru paling lambat pada tanggal 21 November. Upah baru ini akan mulai berlaku pada bulan Januari di tahun berikutnya.
“Penyesuaian Upah Minimum tingkat provinsi pertama kali harus dilakukan oleh gubernur atau pejabat gubernur paling lambat tanggal 21 November pada tahun berikutnya,” demikian bunyi Pasal 29 ayat (1) dalam peraturan tersebut.
Disamping itu, jika tanggal 21 November jatuh pada hari libur atau tanggal merah, maka penentuan upah minimum baru ini harus diumumkan paling lambat satu hari sebelumnya.
Pada akhirnya, kenaikan upah yang sudah ditetapkan pada setiap tanggal 21 November akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.
Kebijakan Kenaikan Upah Minimum 2024: Penegasan Menteri dan Proses Penetapannya
Dalam konteks kenaikan upah minimum tahun 2024 yang dijamin oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, terdapat penekanan pada metode penetapan upah. Proses ini melibatkan formula yang menggabungkan faktor-faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks khusus untuk menentukan kenaikan.
Selain itu, peraturan yang diberlakukan juga mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan kenaikan upah baru, menetapkan tanggal, dan memberikan ketentuan khusus jika tanggal penetapan bertepatan dengan hari libur.
Hal ini menunjukkan upaya untuk memberikan kepastian dan keterbukaan dalam menaikkan upah minimum, menjaga kesejahteraan para pekerja serta mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi.