Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan peningkatan upah minimum pada tahun 2024 sebagai suatu jaminan. Langkah ini diambil sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan pada tanggal 10 November 2023.
Ida menyampaikan, “Kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk penghargaan bagi para pekerja yang telah memberikan kontribusi nyata dalam memajukan perekonomian kita.”
Peningkatan upah minimum ini didasarkan pada penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang melibatkan tiga faktor, yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (diwakili oleh simbol α).
Pasal 26 ayat (4) dalam PP tersebut berisi formula untuk menghitung upah minimum tahun depan, yakni upah minimum tahun sekarang ditambah dengan nilai penyesuaian upah minimum pada tahun mendatang.
Menteri Jamin Kenaikan Upah Minimum 2024: Formula dan Proses Detail
Sementara nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan nilai inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan indeks tertentu, kemudian hasilnya dikalikan dengan upah minimum pada tahun sekarang. Rinciannya diatur dalam Pasal 26 ayat (5).
PP tentang Upah ini juga mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan kenaikan upah minimum baru paling lambat pada tanggal 21 November. Upah baru ini akan mulai berlaku pada bulan Januari di tahun berikutnya.