Pasal 65 ayat 3 juga mengatur sanksi yang akan dikenakan terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang melanggar ketentuan tersebut. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, berencana untuk menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada bulan November 2023. Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan.
Meskipun rencana penghapusan tersebut tidak dilaksanakan, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan untuk tidak merekrut tenaga honorer baru.
Penghapusan Tenaga Honorer dan Dampaknya pada ASN: Analisis UU ASN Terbaru
Melihat pada Pasal 65 dan Pasal 66 UU ASN, jelas bahwa pegawai non-ASN atau tenaga honorer harus menghadapi penataan paling lambat hingga Desember 2024, dengan larangan pengangkatan baru. Sanksi tegas akan dikenakan pada pejabat yang melanggar ketentuan ini.
Meskipun rencana penghapusan 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023 dibatalkan, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan untuk tidak merekrut tenaga honorer baru. Hal ini membawa dampak signifikan pada struktur pegawai pemerintah dan menandai era baru dalam administrasi publik Indonesia, di mana peran tenaga honorer semakin berkurang.