Example floating
Example floating
EKONOMI

Terungkap! Perubahan Drastis untuk Pegawai Honorer di Pemerintah!

×

Terungkap! Perubahan Drastis untuk Pegawai Honorer di Pemerintah!

Sebarkan artikel ini
Terungkap! Perubahan Drastis untuk Pegawai Honorer di Pemerintah!
Terungkap! Perubahan Drastis untuk Pegawai Honorer di Pemerintah!
Example 468x60

MEMO

Ketika Presiden Joko Widodo menandatangani UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, hal ini menjadi tonggak penting dalam pembaharuan struktur pegawai pemerintah. Dalam konteks ini, tenaga honorer diinstansi pemerintah resmi menghadapi perubahan besar, termasuk penataan dan larangan pengangkatan baru.

Bagaimana implikasi UU ASN terbaru ini terhadap aparatur sipil negara (ASN)? Mari kita telusuri lebih lanjut.

UU ASN Terbaru: Penataan dan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer

Ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 31 Oktober, hal ini berarti akhir dari peran tenaga honorer di instansi pemerintah yang resmi.

Kebijakan ini mencakup penataan bagi pegawai non-ASN dan menetapkan batas waktu paling lambat hingga Desember 2024.

Dalam konteks ini, UU tersebut menyatakan bahwa penataan bagi pegawai non-ASN atau yang dikenal dengan sebutan nama lainnya harus diselesaikan sebelum Desember 2024 tiba. Selain itu, setelah UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang untuk merekrut pegawai non-ASN atau nama lainnya, kecuali untuk pegawai ASN. Hal ini dijelaskan dalam pasal 66 UU tersebut yang diberitakan pada hari Jumat, tanggal 3 November.

Pasal 66 juga memberikan penjelasan lebih lanjut tentang pengertian dari penataan yang dimaksud, yang mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal ini.

Implikasi UU ASN Terbaru terhadap Masa Depan Pegawai Honorer

Larangan untuk mengangkat pegawai honorer baru juga diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN, yang secara tegas menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang untuk merekrut pegawai non-ASN guna mengisi jabatan ASN.

Ketentuan yang sama berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Pasal 65 ayat 3 juga mengatur sanksi yang akan dikenakan terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang melanggar ketentuan tersebut. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, berencana untuk menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada bulan November 2023. Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan.

Meskipun rencana penghapusan tersebut tidak dilaksanakan, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan untuk tidak merekrut tenaga honorer baru.

Penghapusan Tenaga Honorer dan Dampaknya pada ASN: Analisis UU ASN Terbaru

Melihat pada Pasal 65 dan Pasal 66 UU ASN, jelas bahwa pegawai non-ASN atau tenaga honorer harus menghadapi penataan paling lambat hingga Desember 2024, dengan larangan pengangkatan baru. Sanksi tegas akan dikenakan pada pejabat yang melanggar ketentuan ini.

Meskipun rencana penghapusan 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023 dibatalkan, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan untuk tidak merekrut tenaga honorer baru. Hal ini membawa dampak signifikan pada struktur pegawai pemerintah dan menandai era baru dalam administrasi publik Indonesia, di mana peran tenaga honorer semakin berkurang.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.