Indah mencatat bahwa hingga saat ini baru 26 provinsi yang telah mengumumkan kenaikan UMP. Dari 22 provinsi tersebut, kenaikan terendah terjadi di Sulawesi Barat, yakni sebesar Rp43.163. Sedangkan kenaikan tertinggi tercatat di Maluku Utara sebesar Rp221.646.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kenaikan upah tahun ini tergolong minim. Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta 2024 hanya naik sebesar 3,38 persen menjadi Rp5,06 juta. Sedangkan pada tahun ini, kenaikan UMP ibu kota mencapai 5,6 persen.
Tren serupa juga terlihat pada UMP Jabar 2024 yang naik sebesar 3,57 persen menjadi Rp2.057.495. Sementara, pada tahun ini, kenaikan UMP Jabar mencapai 7,88 persen.
Di Jatim, UMP 2024 tercatat naik 6,1 persen menjadi Rp2,16 juta. Kenaikan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan pada tahun ini yang mencapai 7,8 persen.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024: Fokus pada Masa Kerja Singkat, Peninjauan atas Tren Kenaikan, dan Dampaknya di 26 Provinsi
Kenaikan UMP 2024, menurut Kemnaker, terfokus pada karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun, menjadikan kenaikan relatif kecil. Namun, kenaikan signifikan diberikan kepada karyawan dengan pengalaman di atas dua tahun, bahkan bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta, tergantung pada kinerja dan produktivitas.
Peraturan terbaru tentang UMP, diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, dengan formula perhitungan yang melibatkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan sebagai α). Meskipun 26 provinsi telah mengumumkan kenaikan UMP, perbandingan dengan tahun sebelumnya menunjukkan kenaikan yang minim, dengan kenaikan terendah tercatat di Sulawesi Barat sebesar Rp43.163 dan tertinggi di Maluku Utara sebesar Rp221.646.