MEMO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang nenek berusia 71 tahun, yang terjadi di Kabupaten Bekasi pada Senin (10/2/2025).
Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kejadian itu bermula pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, melibatkan lima tersangka yaitu DA (27), MR (25), AG (30), NM (31), dan RY (20).
Wira menjelaskan bahwa peristiwa ini dimulai dengan rencana perampokan yang disusun oleh DA, AG, dan MR pada Rabu (5/2/2025). Mereka mengunjungi warung milik nenek B yang tinggal sendiri untuk memantau situasi dengan berpura-pura membeli rokok.
Kemudian, pada Minggu (9/2), DA, AG, dan MR mengajak dua tersangka lainnya, NM dan RY, untuk melanjutkan aksi mereka. Sekitar pukul 19.10 WIB, MR, AG, dan NM masuk ke warung untuk membeli barang dari korban, sementara itu, MR dan AG melanjutkan tindakan mereka dengan masuk ke dalam rumah korban.