Example floating
Example floating
Hukum

Terungkap! 5 Pelaku Pembunuhan Nenek 71 Tahun di Bekasi Ditangkap Polisi

Avatar
×

Terungkap! 5 Pelaku Pembunuhan Nenek 71 Tahun di Bekasi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

MEMO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang nenek berusia 71 tahun, yang terjadi di Kabupaten Bekasi pada Senin (10/2/2025).

Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kejadian itu bermula pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, melibatkan lima tersangka yaitu DA (27), MR (25), AG (30), NM (31), dan RY (20).

Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil

Wira menjelaskan bahwa peristiwa ini dimulai dengan rencana perampokan yang disusun oleh DA, AG, dan MR pada Rabu (5/2/2025). Mereka mengunjungi warung milik nenek B yang tinggal sendiri untuk memantau situasi dengan berpura-pura membeli rokok.

Kemudian, pada Minggu (9/2), DA, AG, dan MR mengajak dua tersangka lainnya, NM dan RY, untuk melanjutkan aksi mereka. Sekitar pukul 19.10 WIB, MR, AG, dan NM masuk ke warung untuk membeli barang dari korban, sementara itu, MR dan AG melanjutkan tindakan mereka dengan masuk ke dalam rumah korban.

Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi Tak Kunjung Berakhir, Tiga Tokoh Ditersangkakan Polisi

Pada pukul 00.25 WIB, MR dan AG turun ke lantai satu rumah korban untuk mencuri DVR CCTV milik nenek tersebut. Saat korban terbangun dan berteriak, MR dan AG menutup mulut korban dan mengikatnya. Mereka kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia.

Setelah itu, kedua pelaku mengambil uang senilai Rp11 juta serta handphone dan kotak milik korban. Sekitar pukul 01.10 WIB, mereka dijemput oleh NM dan RY menggunakan dua motor untuk melarikan diri.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Para pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (12/2/2025) di Kampung Andil, Kota Tangerang, dengan dua orang, MR dan AG, ditangkap terlebih dahulu. Kemudian, pada Kamis (13/2), DA, NM, dan RY juga berhasil ditangkap di daerah Pakis Jaya, Karawang, Jawa Barat.

Kelima tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan pasal 365 KUHP dan pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau penjara selama 15 tahun.