Usai melanggar dan terekam INCAR, para pengendara akan mendapat surat tilang ke kediaman masing-masing. Mereka akan diarahkan untuk mengikuti sidang hingga membayar denda sesuai jenis pelanggaran.
“Nah, denda yang sudah masuk terbayar oleh masyarakat Jawa Timur yang melakukan pembayaran sekitar Rp 400 juta,” tambah Latif.
Di kesempatan ini, Latif mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Karena di jalan ada mobil INCAR hingga kamera ETLE yang siap merekam pelanggaran tiap pengendara.
Selain itu, Ditlantas Polda Jawa Timur kini tak lagi menerapkan tilang manual pada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas. Setiap pelanggaran akan terekam kamera ETLE atau e tilang hingga kamera Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) di mobil yang patroli.