Memo, Surabaya
Kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan adanya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar sekitar Pasar Keputran atau dibahu jalan. Langkah tersebut untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki, sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini menegaskan, pihaknya tidak ada melarang aktivitas berdagang, namun pedagang diminta menempati lokasi yang telah disediakan.
“Kami tidak melarang pedagang berjualan, tapi harus di tempat yang sudah disediakan, bukan di atas trotoar,” kata Zaini, Senin (21/7/2025).
Baca Juga: Bantah Lakukan Pemukulan Sekdes Dimong Madiun Protes Keputusan Mutasi Sepihak
Adanya hal tersebut karena faktor salah satu pedagang dipengaruhi minuman keras.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penindakan dilakukan setelah sosialisasi dan selalu mengedepankan pendekatan humanis.
Baca Juga: Dua Bocah Driyorejo Gresik Mengalami Luka Bakar Parah Akibat Injak Serbuk Mercon
“Saya selalu tekankan agar anggota bertindak persuasif, tidak arogan,” Ujarnya.












