Dalam perbuatan menyiksa itu dikarenakan ditangan pelaku tergenggam 2 bilah clurit, salah satu dari clurit itu sudah melukai tangan Imron.
Sampai akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Jombang yang segera melaksanakan penahanan kepada pelaku. Serta dikala ini pelaku telah berhasil diamankan. Dampak dari peristiwa itu, pelaku dapat diancam dengan ganjaran 5 tahun bui.
â Pelaku telah kita ambil serta barang bukti 2 buah clurit, sarana buat dirinya aniaya Imron didalam langgar, serta dikala ini seluruh proses kita jalani serta pasal yang dikenakan merupakan pasal 351 ayat 1 dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mengenai aniaya serta senjata tajam pula akan kita terapkan dalam kasus ini,â pungkas Andrianto