Jember, Memo
Tersinggung Ucapan Perangkat Desa, Buruh Bangunan Carok Kepala Dusun, Seseorang Anak muda asal kampung Krajan II Dusun Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, akhirnya mesti berhubungan dengan hukum imbas ulahnya yang sudah membuat orang lain terluka.
Hizbil Maulana Annasir( 23) yang dalam keseharianya seseorang buruh kasar bangunan, saat ini meringkuk dalam narapidana Mapolsek Jombang dalam permasalahan penganiayaan.
Aipda Andrianto Widodo, SH. Kanit Reskrim Polsek Jombang menarangkan pada Rabu 14 April 2021, kalau perkara aniaya itu terjalin pada 11 April 2021 lalu.
â Awal mulanya pelaku tiba ke rumah kakeknya. Kemudian datang datang marah marah, memukul pintu, sampai masyarakat berdatangan buat melihat. Dikala itu datanglah Imron Rosadi( 47) Kepala Desa daerah itu, berniat melerai serta mengingatkan pelaku. Tetapi pelaku tidak terima, sampai akhirnya terjadilah perbuatan aniaya itu,â tutur Andriyanto.
Dalam perbuatan menyiksa itu dikarenakan ditangan pelaku tergenggam 2 bilah clurit, salah satu dari clurit itu sudah melukai tangan Imron.
Sampai akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Jombang yang segera melaksanakan penahanan kepada pelaku. Serta dikala ini pelaku telah berhasil diamankan. Dampak dari peristiwa itu, pelaku dapat diancam dengan ganjaran 5 tahun bui.
â Pelaku telah kita ambil serta barang bukti 2 buah clurit, sarana buat dirinya aniaya Imron didalam langgar, serta dikala ini seluruh proses kita jalani serta pasal yang dikenakan merupakan pasal 351 ayat 1 dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mengenai aniaya serta senjata tajam pula akan kita terapkan dalam kasus ini,â pungkas Andrianto