Frederich menceritakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri tentang dimulainya penyidikan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK Saut Situmorang, Agus Rahardjo dan kawan-kawan, terkait penanganan kasus Setya Novanto di KPK.
Dalam SPDP tersebut, Saut Situmorang, Agus Rahardjo dan kawan-kawan diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP. Menurut Frederich, sebagaimana SPDP dari Bareskrim itu, maka pihak terlapor dapat dikatakan telah berstatus tersangka. ( ed )