Dugaan kasus korupsi lampu jalan di Kabupaten Maros , menemui babak baru. Rachmat Bustar, tersangka kosus korupsi itu,kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, setelah penahanannya ditangguhkan oleh Mabes Polri.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Maros Arwin Malik. Katanya, “ Seminggu lalu, Rachmat Bustar datang melapor ke sini. Dirinya mengaku siap untuk kembali bertugas sebagai kepala dinas. Sesuai aturan, kami pun membuat SK-nya.”
Keputusan BKD Maros tersebut sudah tepat. Pasalnya, belum ada keputusan hukum yang bersifat tetap ( incrach). Selama ini, jabatan di Dinas Perhubungan dipegang oleh pelaksana harian.
Sementara itu, Staf Badan Pekerja Anti Corruption Coummittee (ACC) Wiwin Suwandi mengatakan, penangguhan penahanan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang menjadi subjektivitas penyidik. . Penangguhan penahanan tersangka korupsi itu melanggar azas keadilan,” ucap Wiwin.