Example floating
Example floating
Daerah

Terpidana Korupsi TKD Di Denda 50 Juta

A. Daroini
×

Terpidana Korupsi TKD Di Denda 50 Juta

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Situbondo, Memo

Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan

Terpidana korupsi TKD Bayar Denda Rp 50 Juta Untuk Kurangi Hukuman Subsider Dua Bulan, Keluarga terpidana korupsi TKD menyerahkan uang denda kepada kejaksaan negeri Situbondo.

Saruji, terpidana kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD), membayar uang denda sebesar 50 juta, untuk mengurangi masa hukuman subsider selama dua bulan penjara.

Baca Juga: Respon Aduan Masyarakat, Saluran Irigasi di Kelurahan Ngampel Sepanjang 115 Meter Langsung Direhab Pemkot Kediri

Mantan Kades Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, di vonis majelis hakim tiga tahun penjara. Saruji divonis melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar 100 juta rupiah.

Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana, pihak keluarga terpidana telah menyerahkan uang denda 50 juta. Sebab jika tidak membayar maka terpidana harus menggantinya dengan hukuman subsider selama dua bulan penjara.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

The post Terpidana Korupsi TKD Di Denda 50 Juta appeared first on Memo Surabaya.