Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Terpidana Korupsi TKD Di Denda 50 Juta

×

Terpidana Korupsi TKD Di Denda 50 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Situbondo, Memo

Mas Dhito Lanjutkan

Terpidana korupsi TKD Bayar Denda Rp 50 Juta Untuk Kurangi Hukuman Subsider Dua Bulan, Keluarga terpidana korupsi TKD menyerahkan uang denda kepada kejaksaan negeri Situbondo.

Saruji, terpidana kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD), membayar uang denda sebesar 50 juta, untuk mengurangi masa hukuman subsider selama dua bulan penjara.

Mantan Kades Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, di vonis majelis hakim tiga tahun penjara. Saruji divonis melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar 100 juta rupiah.

Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana, pihak keluarga terpidana telah menyerahkan uang denda 50 juta. Sebab jika tidak membayar maka terpidana harus menggantinya dengan hukuman subsider selama dua bulan penjara.

The post Terpidana Korupsi TKD Di Denda 50 Juta appeared first on Memo Surabaya.

Baca Juga  Rastrada dan RT Keren Tetap Lanjut di Era Bambang-Bayu

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.