Example floating
Example floating
Hukum

Terpidana Kasus Penipuan Ini Ditangkap saat Naik Motor

A. Daroini
×

Terpidana Kasus Penipuan Ini Ditangkap saat Naik Motor

Sebarkan artikel ini
Terpidana Kasus Penipuan Ini Ditangkap saat Naik Motor

Jaksa lalu berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan penangkapan. Sujena akhirnya ditangkap aparat Polsek Payangan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejati Bali. “Sebelum dieksekusi ke Lapas, terdakwa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan bebas COVID-19,” ujar Luga.

Untuk diketahui, kejahatan Sujena berawal saat dia meminjam uang korban I Putu Gde Aspartha Putra dengan jumlah keseluruhan Rp1,5 miliar, tahun 2017. Karena butuh uang, korban meminta Sujena mengembalikan uangnya.

Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan

Pada tanggal 16 Januari 2018, Sujena menyerahkan tiga lembar cek Bank BRI dengan nilai masing-masing Rp300 juta, Rp175 juta dan Rp200 juta kepada korban.

Korban lalu melakukan kliring ketiga cek itu. Namun pihak bank menyatakan rekening cek tersebut telah ditutup dan tidak ada lagi uang dalam rekening tersebut. Akibatnya korban rugi Rp675 juta.

Baca Juga: Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim