Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Bali menangkap I Wayan Sujena (68). Dia merupakan terpidana kasus penipuan senilai Rp675 juta.
Setelah ditangkap, Sujena langsung dijebloskan ke Lapas Kerobokan Denpasar. “Kita eksekusi untuk menjalankan putusan pengadilan,” kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Minggu (6/2/2022).
Jaksa sebelumnya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada terpidana untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Denpasar No.568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021. Dalam putusan itu, Sujena divonis satu tahun penjara.
Namun dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih menjalankan terapi atas penyakit syaraf terjepit. Pemanggilan kedua kembali dilayangkan, tapi tetap tidak diindahkan.
Kejati Bali lalu mendapat informasi terpidana keluar dari rumahnya di Gianyar dengan mengendarai sepeda motor menuju Ubud, Jumat (4/2/2022).