Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada intervensi yang dilakukan terhadap majelis hakim yang menangani perkara ini. Sobandi menjelaskan bahwa majelis hakim dalam putusannya menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa.
Namun, majelis hakim melakukan perbaikan terhadap kualifikasi tindak pidana dan pidana yang diberikan.
Sobandi menegaskan, “Hakim itu dijamin kemerdekaannya dan kemandiriannya. Jadi, tidak mungkin ada intervensi yang memengaruhi keputusan mereka,” hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (8/8) yang lalu.
Pemindahan Narapidana Kasus Pembunuhan Berencana: Pertimbangan dan Proses
Pemindahan tempat penahanan narapidana kasus pembunuhan berencana seperti Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi mengejutkan banyak pihak. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan pembinaan, yang dijelaskan oleh Koordinator Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman pidana beberapa narapidana, mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, serta mengurangi hukuman penjara bagi yang lainnya. Penting untuk dicatat bahwa Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam putusan hakim, dan hakim tetap menjalankan kemerdekaan dan kemandiriannya dalam menilai perkara tersebut.