Oleh karena itu, ia menilai bahwa pasal tersebut perlu ditinjau ulang. Ia menginginkan agar tidak ada lagi kasus seperti kasus Fidelis di Pontianak. Fidelis Arie Sudewarto (36) sebelumnya divonis bersalah karena memiliki 39 batang ganja yang digunakan untuk pengobatan istri yang menderita penyakit langka, yaitu Syringomyelia.
Dalam praktiknya, beberapa produk kesehatan masih menggunakan bahan narkotika meskipun larangan penggunaan narkotika golongan 1 untuk kesehatan. Oleh karena itu, Arsul Sani menegaskan perlunya revisi Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009.
Tujuannya adalah agar narkotika golongan 1 dapat digunakan untuk keperluan kesehatan dengan syarat-syarat tertentu yang diatur. Masyarakat berharap agar aturan ini diubah untuk memenuhi kebutuhan pengobatan yang memanfaatkan ganja.