“Atas dasar itu kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM,” jelas Sigit.
Penyidik pun melakukan gelar perkara. Akhirnya memutuskan Irjen Teddy sebagai pelanggar. Kini dia dilakukan penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri untuk menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) dan proses pidana.
“Saya minta Kapolda Metro untuk melanjutkan penanganan kasus ini. Apakah itu sipil, apakah itu Polri, proses etik dan pidana,” pungkas Sigit.