Dalam perjalanan kasus ini, Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah atas penerimaan suap senilai Rp600 juta terkait pengurusan PAW Harun Masiku. Setelah menjalani hukuman, ia bebas pada 6 Oktober 2023.
Sementara itu, KPK juga telah menetapkan Hasto Kristianto sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda, yakni dugaan suap PAW dan upaya perintangan penyidikan. Dalam kasus suap, Hasto diduga bersama Harun Masiku dan rekannya Donny Tri Istiqomah, memberikan sejumlah uang kepada Wahyu. Bukti yang ditemukan KPK mengindikasikan sebagian uang tersebut berasal dari Hasto.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel dalam air dan melarikan diri guna menghalangi penyidikan. Selain itu, Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghancurkan bukti berupa ponsel, serta mengarahkan saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Dengan perkembangan ini, kehadiran Wahyu pada hari Senin diharapkan menjadi langkah penting dalam mengungkap tabir kasus yang menyeret sejumlah nama besar.