Video kontroversial di Youtube yang mengklaim DPR RI telah memakzulkan Presiden Joko Widodo menjadi sorotan.
Namun, fakta menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak benar dan tidak ada informasi resmi yang menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah dimakzulkan oleh DPR RI. Presiden masih menjabat dan berperan sebagai Kepala Negara Indonesia.
Klaim Kontroversial: DPR RI Diduga Memakzulkan Presiden Jokowi
Beredar sebuah video di platform Youtube yang mengklaim bahwa DPR RI telah secara resmi memakzulkan Presiden Joko Widodo. Namun, klaim tersebut tidak benar.
Faktanya, tidak ada informasi yang menunjukkan bahwa DPR RI telah secara sah memakzulkan Presiden Jokowi. Hingga saat ini, Joko Widodo masih menjabat sebagai Presiden Indonesia.
Fakta dan Penjelasan: Tidak Ada Dasar Resmi Pemakzulan Jokowi
Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Jalahoaks, diketahui bahwa klaim dalam video tersebut tidak akurat. Video tersebut diunggah oleh kanal YouTube bernama SNIPER POLITIK pada tanggal 4 Juli 2023 dengan judul “KETUA DPR KETOK PALU || SAHKAN PEM?KZULAN REZIM IMBAS BIKIN NEGRI AMBUR?DUL”.
Namun, setelah menonton video berdurasi 8:17 menit tersebut, tidak ada informasi yang menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah resmi dimakzulkan oleh DPR.
Narator dalam video hanya membacakan narasi dari sebuah artikel berjudul “Denny Indrayana: Jokowi Masalah Kita, Wajib Diberhentikan” yang diterbitkan di wartakota.tribunnews.com pada tanggal 25 Juni 2023.
Artikel tersebut membahas surat terbuka yang ditulis oleh Denny Indrayana kepada DPR RI, di mana ia mengusulkan hak angket untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, judul video dan kontennya tidak saling berkaitan.
Kontroversi Klaim Pemakzulan Jokowi: Fakta Sebenarnya dan Tidak Ada Dasar
Klaim dalam video Youtube yang menyebut bahwa DPR RI telah resmi memakzulkan Presiden Joko Widodo adalah salah dan tidak memiliki dasar. Tidak ada informasi resmi yang mengonfirmasi pemakzulan tersebut.
Video tersebut diunggah oleh kanal SNIPER POLITIK, namun dalam video tersebut tidak ada konten yang mendukung klaim tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa video hanya berisi narasi dari sebuah artikel yang membahas usulan hak angket dari Denny Indrayana terhadap DPR RI. Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo tetap menjabat sebagai Kepala Negara Indonesia.