Sejumlah pemerintah daerah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024. DKI Jakarta tetap menjadi yang tertinggi dalam besaran UMP di antara daerah-daerah lain.
Pengumuman kenaikan UMP 2024 dilakukan pada Selasa (21/11) lalu. Setiap wilayah menetapkan kenaikan upah yang berbeda-beda, bergantung pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Dasar perhitungan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam peraturan tersebut, besaran UMP dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan nilai indeks tertentu (alpha) yang berkisar antara 0,1 hingga 0,3.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa hanya 30 gubernur yang telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.