[ad_1]
Situbondo, Memo
Terkait masalah dugaan pengrusakan lahan tanah ladang milik Romli warga desa Curahsuri kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo pada bulan desember 2019 lalu hingga januari tahin 2020 ini masih bergulir memanas.
Kesal dan kecewa tanahnya di rusak, Romli hari ini berencana akan mendatangi Polres Situbondo, Kamiis (9/1/2020). karena tanah miliknya dirusak oleh warga. Namun, kata Romli sempat tersiar kabar bahwa pengambilan batu dan mengakibatkan kerusakan tanah miliknya itu atas perintah kepala desa setempat dan Romli menganggap tindakan kepala desanya itu ngawur dan di anggap kurang bijak dalam menyikapi saat terjadi permasalahan.
Menurutnya. kepala desa melakukan tindakan sepihak, tanpa kordinasi dahulu dengannya untuk mengambil batu di atas lahan tanah ladang miliknya sangat disesalkan olehnya.
” Saya tanya memang batu yang di ambil dilahan milik saya itu Tas perintah kades, dan pak kades sendiri tak pernah telfon atau nemui saya untuk bermusyawarah, kalau sudah terjadi kerusakan kayak gini kades harus tanggung jawablah,” ujar Romli.