Argo mengatakan, pemeriksaan terhadap Dwi berkaitan dengan NJOP Pulau C dan D. Untuk diketahui, NJOP Pulau C dan D sangat rendah yakni Rp 3,1 juta.
Sedianya, Dwi diperiksa penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (9/11) lalu bersamaan dengan agenda pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri. Namun keduanya berhalangan hadir karena harus menghadiri rapat koordinasi, sehingga meminta pemeriksaan diundur.