Madiun,MEMO.CO.ID Terkait gugatan PT AJP terhafap walikota Madiun,hakim mediasi Pengadilan Negeri Madiun Arif Wijaksono memerintahkan agar penggugat dan tergugat prinsipal hadir guna menemukan solusi.
“Saya minta penggugat (direktur PT AJB Edi Karnomo) maupun tergugat (Walikota Madiun Bambang Irianto) prinsipal hadir. Biar ada titik temu. Mediasi dilaksanakan kembali nanti hari Kamis (14/4),” kata hakim mediasi, Arif Wisaksono, kepada wartawan usai memimpin mediasi di ruang mediasi, Rabu 6 April 2016.
Kuasa hukum tergugat, Purba,SH, mengatakan, pihaknya siap menghadirkan direktur PT AJB, Edi Karnowo dalam mediasi kedua nanti. “Kita upayakan semaksimal mungkin akan hadir. Kita yang menggugat, kita koorperatiflah,” terang Purba, kepada wartawan.