Madiun,MEMO.CO.ID Terkait gugatan PT AJP terhafap walikota Madiun,hakim mediasi Pengadilan Negeri Madiun Arif Wijaksono memerintahkan agar penggugat dan tergugat prinsipal hadir guna menemukan solusi.
“Saya minta penggugat (direktur PT AJB Edi Karnomo) maupun tergugat (Walikota Madiun Bambang Irianto) prinsipal hadir. Biar ada titik temu. Mediasi dilaksanakan kembali nanti hari Kamis (14/4),” kata hakim mediasi, Arif Wisaksono, kepada wartawan usai memimpin mediasi di ruang mediasi, Rabu 6 April 2016.
Kuasa hukum tergugat, Purba,SH, mengatakan, pihaknya siap menghadirkan direktur PT AJB, Edi Karnowo dalam mediasi kedua nanti. “Kita upayakan semaksimal mungkin akan hadir. Kita yang menggugat, kita koorperatiflah,” terang Purba, kepada wartawan.
Menurutnya lagi, kontek dari gugatan ini, sebenarnya masalah pemutusan kontrak dari Pemerintah Kota Madiun terhadap PT AJP yang mengerjakan proyek pembangunan gedunp DPRD, yang dinilainya sepihak. Alasannya, karena selama ini secara dinas, PT AJP tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP).
“Ini bicara kontraktual. Kontrak itu khan ada undang-undangnya. Jadi intinya kita menggugat, ada klausul pada kontrak yang tidak dilaksanakan. Kami perpendapat adanya pemutusan kontrak ini belum sah. Karena ada poin dalam klausul yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Antara lain masalah surat teguran. Kantor kami di Surabaya tidak pernah menerima surat teguran (peringatan). Bahkan secara regulasi, kami siap melanjutkan pekerjaan, meski kami rugi” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tidak terima dputus kontrak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dalam pembangunan gedung DPRD, PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) menggugat Pemerintah RI c/q Gubernur Jawa Timur c/q Walikota Madiun.
Dikutip dari website Pengadilan Negeri Madiun, isi gugatan penggugat diantaranya, PT AJP merasa dirugikan sebesar Rp.1.465.040.000 akibat di putus kontrak oleh Pemkot Madiun, dalam hal ini Sekretariat Dewan Kota Madiun. Karena PT AJP harus membayar denda.(DHANNY)