Bapak Dadan juga menegaskan bahwa dari segi regulasi, partisipasi pihak swasta dalam proyek-proyek transmisi listrik merupakan hal yang dimungkinkan dan diakui. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Ketenagalistrikan, beserta peraturan turunannya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.
“Kini, Kementerian ESDM sedang berupaya menyusun rencana terperinci untuk Nusantara Grid. Kami tengah mempertimbangkan cara terbaik untuk mengimplementasikannya,” pungkasnya.
Revisi RUPTL dan Proyek Nusantara Grid: Menuju Ketenagalistrikan Berkelanjutan di Indonesia
Dengan proses revisi RUPTL yang terus berjalan, Indonesia semakin dekat dengan visi ketenagalistrikan yang lebih efisien dan berkelanjutan. Harapan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Bapak Dadan Kusdiana, untuk menyelesaikan revisi ini dalam tahun ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan solusi energi yang lebih baik.
Di samping itu, proyek Nusantara Grid menjadi tonggak penting dalam menghubungkan seluruh wilayah Indonesia, mendorong pemanfaatan EBT, dan melibatkan peran swasta dalam pengembangan infrastruktur. Langkah-langkah ini bersama-sama membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih terang melalui ketenagalistrikan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.