Dari tangan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 30 butir obat Alprazolam dan sebuah HP Redmi 9A.
“Penangkapan terhadap tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di depan jalan Samrat ada seseorang yang memiliki obat keras. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mengedarkan obat keras karena motif ekonomi untuk mendapatkan uang.