Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado mengamankan seorang tersangka pengedar obat keras psikotropika jenis Alprazolam di wilayah Kota Manado, Sulawesi Utara.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka adalah seorang lelaki berinisial EA alias Ewin (39), warga Kecamatan Wenang Kota Manado.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
“Tersangka diamankan pada hari Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 11.30 Wita di jalan Sam Ratulangi, Karombasan Utara, Kecamatan Wanea Manado,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dari tangan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 30 butir obat Alprazolam dan sebuah HP Redmi 9A.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
“Penangkapan terhadap tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di depan jalan Samrat ada seseorang yang memiliki obat keras. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mengedarkan obat keras karena motif ekonomi untuk mendapatkan uang.












