Example floating
Example floating
Daerah

Terbukti Salah, Anggota Satpol PP Di Sidoarjo Jalani Hukuman Masa Percobaan Saja

A. Daroini
×

Terbukti Salah, Anggota Satpol PP Di Sidoarjo Jalani Hukuman Masa Percobaan Saja

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Sidoarjo, Memo

Baca Juga: Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi

Sidang putusan atas kasus penganiayaan dibawah umur dengan terdakwa Bambang Supriyono (40) warga Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, yang juga anggota Sat Pol PP Kabupaten Sidoarjo digelar Di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis 24 Oktober 2019.

Hakim Ridwantoro, Ketua Sidang ini memutuskan, terdakwa Bambang telah terbukti dan sah melakukan tindak penganiayaan terhadap N (12), dan atas perbuatannya terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan.

Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik

“Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan, namun apabila selama masa percobaan 8 bulan melakukan tindak pidana lainnya terdakwa akan langsung menjalani hukuman selama 6 bulan,” ujar Ridwantoro.

Sementara itu, atas putusan tersebut terdakwa langsung menerima. Sedangkan penuntut umum akan melakukan upaya banding. “Kami banding,” ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono.

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa