Menurutnya, UU Cipta Kerja melarang pemotongan upah atau pembayaran upah di bawah upah minimum provinsi (UMP). Jika ada pelanggaran, pelakunya dapat dikenakan hukuman penjara selama satu tahun.
Pemerintah telah menerapkan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya mengatasi polusi udara yang melanda Jakarta baru-baru ini. Salah satu lembaga yang telah menerapkan WFH adalah Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.
Mereka menerapkan WFH 50 persen bagi ASN mulai tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 mendatang. Kebijakan ini juga dilakukan sebagai persiapan untuk KTT ASEAN 2023 pada 4-7 September. Selain itu, WFH diharapkan dapat mengurangi kemacetan di ibu kota.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menegaskan bahwa meskipun WFH diterapkan, pelayanan publik tetap optimal, dan pekerjaan akan berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini ditegaskan beliau beberapa waktu lalu.
Buruh Tuntut Penerapan WFH di Pabrik untuk Kurangi Polusi di Jakarta
Saat ini, pemerintah tengah menerapkan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah strategis mengatasi masalah polusi udara di Jakarta. Pemerintah Daerah DKI Jakarta pun telah mengambil inisiatif serupa dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen bagi ASN.
Hal ini berlaku mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Selain upaya mengurangi polusi, WFH juga diharapkan dapat membantu mengatasi kemacetan lalu lintas di ibu kota. Dengan demikian, langkah-langkah ini memberikan solusi bagi permasalahan lingkungan dan mobilitas yang telah lama menjadi isu penting di Jakarta.