Pengusutan kasus dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo terus bergulir. Kejaksaan Negeri Ponorogo baru-baru ini membuat gebrakan dengan menyita uang tunai senilai Rp3,175 miliar.
Angka fantastis ini terkuak dalam investigasi yang mencakup tahun anggaran 2019 hingga 2024, mengindikasikan adanya praktik tak bertanggung jawab yang merugikan keuangan negara.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, uang miliaran rupiah tersebut disita dari tiga individu berinisial BS, AZ, dan MLH. Ketiganya merupakan saksi yang memiliki keterkaitan erat dengan tersangka utama, SA.
“Para saksi secara sukarela telah mengembalikan uang yang sebelumnya dimanfaatkan oleh tersangka SA, baik itu untuk keperluan pinjaman pribadi maupun untuk pembelian aset,” terang Agung, Senin (1/7/2025).
Rincian pengembalian dana tersebut cukup menarik. Sebesar Rp300 juta dan Rp175 juta di antaranya berasal dari pelunasan pinjaman pribadi yang diberikan kepada dua saksi.
Sementara itu, sisa dana yang signifikan merupakan pembayaran uang muka (down payment) dari pembelian tanah yang dilakukan oleh tersangka SA. Agung menjelaskan, salah satu saksi yang bersikap kooperatif adalah pihak penjual tanah kepada SA, dan karena pembayaran belum lunas, ia memilih untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima.












