Surabaya, Memo.co.id
Ratusan Tenaga Kerja Asing ( TKA ), utamanya dari Cina, sudah bercokol dan bekerja di beberapa perusahaan di kawasan industri di Jawa Timur. Mereka menyebar di daerahh Gresik, Mojokerto dan Pasuruan. Para tenaga kerja dari Cina tersebut mAsuk ke Jatim menggunakan via kunjungan wisata.
Keberadaan TKA illegal yang mayoritas dari Cina tersebut jelas melanggar aturan. Aliansi Buruh Jatim Jamaludiin meminta agar Pemprov Jawa Timur pro aktif dan menindak tegas yterhadap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing illegal. Pasalnya, jika kondisi itu dibiarkan, akan terjadi seperti di Bogor, TKA illegal tiba tiba bisa memiliki KTP Indonesia.
Terkait dengan kondisi itu, Wagub Jati Gus Ipul mengakui telah menerima laporan adanya tenaga kerja asing sudah masuk ke Gresik, Mojokerto dan Pasuruan. Sayangnya, Gubernur Jawa Timur Sukarwo yang akrab dipanggil Pak De Karwo, cenderung tutup mata. Melalui bawahan langsung yang berada di bawah garis komando Gubernur Pak De Karwo, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnkertransduk) Jawa Timur cenderung berdiam diri. Lemah dalam pengawasan, sehingga keberadaan TKA illegal cenderung tidak terkontrol.
“Jadi sebenarnya di Mojokerto juga ada. Di Pasuruan kami juga menemukan dan ada fotonya satu dua,” kata Wagub Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul) kepada wartawan.
Gus Ipul juga mengatakan, keberadaan mereka illegal dan jelas itu merupakan pelanggaran. Dalam waktu tidak lama, Pemprov Jawa Timur segera menertibkan para pekerja asing illegal , sehingga segera bisa dideportasi ke tempat negara asalnya.
“Saya sebenarnya khawatir saja kayak di Bogor tidak bisa Bahasa Indonesia, akan tetapi punya KTP. Kalau di Jatim enggaklah, saya sudah pantau dan menelpon Pemkab Gresik dan meminta agar dilakukan tindakan konkrit,” kata Gus Ipul meyakinkan. TKA asing di Bogor yang memiliki KTP meskipun tidak bisa bahasa Indonesia melibatkan jaringan yang sudah bercokol di semua lini pemerintahan.
Sementara itu, Sekjen Aliansi Buruh Jawa Timur, Jamaluddin, meminta Pak De Karwo pro aktif dan mengambil langkah tegas melalui aparatur pemerintah yang ada dibawah kendalinya. Upaya yang dilakuakn harus benar-benar serius, jangan sampai sekedar lipstik saja. Tidak ada aksi tegas untuk memulangkan para tenaga kerja asing illegal tersebut.
“Pemerintah Daerah dan Aparat Hukum Terkait pelanggaran TKA harus melakukan upaya yang serius dan tegas untuk menyikapi maraknya TKA. Pemerintah juga harus gencar melakukan sweeping terhadap TKA yang bekerja di pabrik maupun pada proyek-proyek dan jika melanggar agar ditindak tegas dan dideportasi,” kata Jamaluddin, sekjen Aliansi Buruh Jawa Timur.
Data yang diperolah Memo dari ABJ, ada 2 ribu TKA illegal yang dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan di Jatim selama tahun 2016. Para TKA illegal itu bekerja di Surabaya, Gresik, Probolinggo, Pasuruan dan Lamongan. Kebanyakan mereka kerja di sektor manufaktur dan kelistrikan.
“Ketentuan Sanksi yg diatur dalam Peraturan Daerah 8/2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Jawa Timur Pasal 35 ayat 2 bahwa perusahaan dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan tertentu yaitu sanksi pidana kurungan 6 bulan dan denda 50 juta harus betul betul ditegakkan terhadap semua pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya.( mar )