[ad_1]
NGANJUK, MEMO
Sesuai maklumat Kapolri nomor 2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid 19) , Polsek Warujayeng bersama tiga pilar pada hari Rabu (25 Maret 2020 ) sekitar pukul 09.00 Wib telah membubarkan hajatan pernikahan di rumah Pamuji warga Dusun Tawangsari Desa Kedungombo Kecamatan Tanjunganom.
Saat pembubaran resepsi pernikahan untuk kedua mempelai Musa Alasari, 25 , dan Cusnul Kotimah, 22 , ketika persiapan akan dilaksanakan wali matul urusy. ” Pembubaran ini sesua intruksi kapolri, melarang kegiatan yang mendatangkan orang banyak. Ini upaya untuk menekan penyebaran virus corona ,” terang Kapolsrk Warujayeng, Kompol Edy Hariadi.
Sebelum dibubarkan masih kata kapolsrk, pihak aparat sebelumnya memberikan penjelasan kepada keluarga mempelai.” Polsek memberi anjuran dalam pernikahan agar dilaksanakan acara pokok saja yaitu acara akad nikah dan para undangan untuk segera meninggalkan tempat resepsi,” tegasnya juga.
The post Tekan Penyebaran Virus Corona, Polsek Warujayeng Bubarkan Resepsi Pernikahan appeared first on Memo Kediri |.