NGANJUK,MEMO – Polsek Prambon bersama perangkat desa, Babinsa, dan Dinas Sosial Nganjuk melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama M S (74) warga Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon, untuk dirawat di RSUD Nganjuk, Selasa (30/9/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sekaligus memberikan penanganan yang lebih layak bagi ODGJ agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Baca Juga: Team Baksos AWN Jadi Burbershop Dadakan, Tiga ODGJ Jalanan Dicukur Rapi

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, keberadaan ODGJ di tengah masyarakat perlu mendapat perhatian serius karena selain menyangkut kemanusiaan, juga berdampak pada situasi sosial dan keamanan lingkungan.
Baca Juga: Kesandung Perkara Korupsi APBDES, Kades Dadapan Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara
“Polres Nganjuk mendukung penuh langkah kolaborasi ini. Penanganan ODGJ bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga upaya mencegah potensi gangguan kamtibmas, karena jika tidak tertangani, dapat menimbulkan keresahan bahkan risiko konflik sosial,” ujarnya.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Protes Jalan Rusak Jadi Trend Publik , Dinas PUPR Kewalahan Terima Laporan












