Kediri, Memo
Komisi III DPR RI mencium bau anyir tebar ancaman dari instansi penegak hukum di Jatim, terhadap pelaksanaan Pilkada Kota Kediri. Ancaman ditujukan ke berbagai OPD di lingkungan Pemkot, khususnya dugaan ancaman korupsi anggaran di semua organisasi perangkat daerah.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, hadir di seminar dan talk show, di Insumo Kediri Convention Center (IKCC) Kota Kediri, Minggu, 17 November 2024.
Dari Intervensi Penegak Hukum, Hingga Pemkot Batalkan Prodamas dan Kehati hatian Semua OPD
“Idealnya, Pilkada di Kota Kediri ini dapat berjalan tanpa intervensi dari apa pun dan pihak manapun, sebab saya dengar ada oknum dari instansi yang diduga mengintervensi Pemilihan Wali Kota Kediri pada tahun ini. Jadi aparat jangan sampai berani tidak netral, karena pasti ketahuan,” tegas Ahmas Sahroni.
Sebelumnya, ancaman dari instansi penegak hukum, juga ditujukan ke anggota DPRD terkait dengan penggunaan anggaran yang melekat ke anggota dewan. Namun, dugaan ancaman tersebut menjadi lenyap, setelah partai politik, saling memberi dukungan ke pasangan walikota dan wakil walikota tertentu.
Sebagaimana dilansir dari RRI, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, minta aparat tidak mengintervensi Pilkada Kota Kediri tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Ahmad Sahroni, saat menjadi pemateri Seminar dan Talk Show bertajuk ‘Menggali Inspirasi: Filosofi, Inspirasi, dan Strategi Kehidupan Mencapai Kesuksesan’.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, berharap agar pada hari H pencoblosan tanggal 27 November 2024, masyarakat Kota Kediri bisa mengedepankan rasionalitas dalam memilih calon pemimpin terbaiknya.
“Saya berharap kepada masyarakat di kota Kediri yang akan memilih pada Pilkada ini, mari memilih pemimpin yang memiliki program yang jelas, dan inovatif. Jangan mau kalau ada yang coba mengintervensi pilihan Bapak Ibu dan adik-adik sekalian,” katanya.
Selama di Kota Kediri, pengusaha kelahiran Tanjung Priok Jakarta Utara itu juga menitipkan pesan kepada anak muda di Kota Kediri untuk selalu percaya dengan mimpi-mimpinya.
“Menjadi anak muda itu harus berani bermimpi, seperti saya yang bermimpi jadi orang kaya, dan akhirnya bisa mewujudkannya. Dulu saya pernah bermimpi menjadi orang kaya, meskipun saat itu masih gembel, dan ini pun berlaku untuk kakak Regina, sahabat saya yang kini sedang mencalonkan diri menjadi Wakil Wali Kota Kediri,” katanya.
Persaingan Keras Bunda Fey Vs Vinanda, Libatkan Oknum Penegak Hukum
Pilkada di Kota Kediri tahun ini, berjalan cukup keras. Meskipun tidak terekspose ke khalayak publik, jelang pelaksanaan Pilkada, mulai proses dukungan partai politik hingga berproses di KPU Kota Kediri, berjalan dinamis serta dramatis.
Bahkan, proses serta dinamikanya, melibatkan aparat penegak hukum, hingga PJ Walikota Kediri Zanariyah, menghentikan penggunaan anggaran yang seharusnya bisa terserap ke masyarakat.
Satu disi, langkah tegas PJ Walikota Kediri Zanariyah, banyak mendapat apresiasi dari kelompok masyarakat, karena menghindari konflik yang diakibatkan oleh oknum oknum tertentu. Sisi lain, penghentian program tersebut disesalkan warga kota Kediri, yang tidak lagi merasakan program pemerintah, di penghujung tahun 2024 .
Dua calon Walikota Kediri, yakni Bunda Fey dan Vinanda, sama sama memiliki kans untuk menang. Bunda Fey, didukung Partai Nasdem dan PAN. Sedang Vinanda, didukung Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKS, Gerindra, Hanura, PSI dan Hanura.
Sayangnya, sejak pertama, dukungan terhadap pasangan calon Walikota Kediri, diwarnai aksi tebar ancaman yang dilakukan oleh oknum penegak hukum. Intervensi ancaman tersebut berupa dugaan tindak pidana korupsi, di semua organisasi perangkat daerah ( OPD ), baik di dinas dan kantor lembaga maupun di sekretariat Pemkot Kediri.
Intervensi yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, dengan cara tebar ancaman bongkar semua dugaan korupsi anggaran di semua OPD Pemkot Kediri, tercium oleh DPR RI. Melalui Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Achmad Sakroni, campur tangan dengan tebar ancaman tersebut disayangkan oleh Komisi III DPR RI.