Example floating
Example floating
Berita-PeristiwaHukum-Kriminal

Tawuran Antarkelompok SMK: Pelaku Diamankan oleh Satreskrim Polres Semarang

Avatar
×

Tawuran Antarkelompok SMK: Pelaku Diamankan oleh Satreskrim Polres Semarang

Sebarkan artikel ini
Tawuran Antarkelompok SMK Pelaku Diamankan oleh Satreskrim Polres Semarang
Example 468x60

MEMO, Semarang: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang telah berhasil menangkap seorang pelaku tawuran antar kelompok siswa SMK di wilayah Semarang. Kejadian ini mengakibatkan seorang korban mengalami luka-luka.

Tawuran tersebut terjadi antara dua kelompok alumni dari SMK swasta di Kabupaten Semarang dan SMK negeri di Kota Semarang.

Penangkapan pelaku ini merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kasus tawuran yang meresahkan masyarakat.

Kronologi Tawuran Antar Alumni SMK di Semarang: Dari Tantangan di Medsos hingga Bentrok Fisik

Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang telah menangkap AY (18), seorang penduduk Tembalang yang terlibat dalam tawuran antara dua kelompok siswa SMK pada hari Rabu (21/6/2023), yang menyebabkan RS (19), seorang penduduk Bawen, mengalami luka-luka.

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra, menjelaskan bahwa kejadian tawuran tersebut terjadi antara dua kelompok alumni dari SMK swasta di Kabupaten Semarang dan SMK negeri di Kota Semarang.

“Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang berhasil menangkap pelaku dalam peristiwa tersebut. Pelaku adalah seorang penduduk Kota Semarang dan merupakan alumni dari kelompok SMK Negeri Kota Semarang,” ungkap AKBP Oka pada hari Senin (26/6/2023).

Kasat Reserse Kriminal Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein, menjelaskan bahwa tawuran tersebut terjadi di Jalan WR. Supratman, Dusun Prampelan, Beji, Ungaran Timur, atau di sebelah Karoseri Laksana.

“Tawuran ini bermula dari saling melecehkan di akun media sosial antara kelompok pelaku dan korban. Mereka saling menantang, dan kemudian sepakat untuk melakukan tawuran di lokasi tersebut,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, Polres Semarang berhasil menyita sebilah celurit yang diduga digunakan untuk melukai korban, jaket, sepatu, dan tas yang digunakan pelaku saat tawuran.

Baca Juga  Waspada! Gunung Lewotobi "Batuk", Banjir Lahar Mengintai

“Pelaku yang berinisial AY (18) adalah seorang penduduk Tembalang, Semarang, dan juga merupakan alumni dari SMK tersebut. Korban, yang berinisial RS (19) adalah seorang penduduk Bawen, Kabupaten Semarang, dan juga telah lulus dari SMK tersebut,” ungkap Kasat Reserse Kriminal.

AKP Kresnawan menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para saksi untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa ini.

Dampak Hukum Tawuran SMK di Semarang: Pasal-pasal yang Dikenakan kepada Pelaku

“Kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindakan kekerasan di muka umum, serta UU Darurat No. 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 tentang penggunaan senjata tajam,” tambah AKP Hussein.

Tawuran antar kelompok siswa SMK di Semarang telah mengakibatkan seorang korban luka-luka.

Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang berhasil menangkap pelaku tawuran tersebut, yang merupakan seorang alumni SMK dan penduduk Kota Semarang.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan dalam tawuran.

Penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa ini.

Tawuran antar kelompok siswa SMK menjadi perhatian serius bagi penegak hukum, dan para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.