MEMO – Pernyataan PT Taspen mengenai kebijakan penghentian penyaluran hak pensiun bagi janda atau duda pensiunan PNS telah memicu perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia, terutama para pensiunan PNS.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Taspen.co.id, terdapat dua kondisi utama yang menjadi dasar hukum penghentian penyaluran hak pensiun tersebut. Taspen menegaskan bahwa janda atau duda pensiunan PNS tidak lagi berhak menerima pensiun bulanan jika mereka menikah lagi atau meninggal dunia.
Dalam pengumuman tersebut, Taspen menjelaskan bahwa hak pensiun diberikan sebagai bentuk penghargaan dan jaminan kesejahteraan bagi para pensiunan PNS serta ahli warisnya, seperti janda atau duda.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai dua kondisi yang menyebabkan penghentian pembayaran pensiun bulanan PNS:
1. Janda atau Duda Pensiunan PNS Menikah Kembali
Taspen menyatakan bahwa jika seorang janda atau duda penerima pensiun memutuskan untuk menikah lagi, maka hak pensiun mereka akan dihentikan. Hal ini dikarenakan pensiun tersebut pada dasarnya diberikan untuk membantu mereka yang kehilangan pasangan akibat wafatnya seorang PNS.
Baca Juga: Anak Bakar Rumah Orang Tua di Pati Akibat Ayah Bawa Selingkuhan ke Rumah












