MEMO – Pernyataan PT Taspen mengenai kebijakan penghentian penyaluran hak pensiun bagi janda atau duda pensiunan PNS telah memicu perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia, terutama para pensiunan PNS.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Taspen.co.id, terdapat dua kondisi utama yang menjadi dasar hukum penghentian penyaluran hak pensiun tersebut. Taspen menegaskan bahwa janda atau duda pensiunan PNS tidak lagi berhak menerima pensiun bulanan jika mereka menikah lagi atau meninggal dunia.
Baca Juga: Pengacara Bupati Jember Sarankan Wabup Djoko Susanto Tiru Kesantunan Bung Hatta 2026
Dalam pengumuman tersebut, Taspen menjelaskan bahwa hak pensiun diberikan sebagai bentuk penghargaan dan jaminan kesejahteraan bagi para pensiunan PNS serta ahli warisnya, seperti janda atau duda.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai dua kondisi yang menyebabkan penghentian pembayaran pensiun bulanan PNS:
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Tembelang Jombang Melibatkan 2 Kendaraan Mengakibatkan Korban Luka Berat
1. Janda atau Duda Pensiunan PNS Menikah Kembali
Taspen menyatakan bahwa jika seorang janda atau duda penerima pensiun memutuskan untuk menikah lagi, maka hak pensiun mereka akan dihentikan. Hal ini dikarenakan pensiun tersebut pada dasarnya diberikan untuk membantu mereka yang kehilangan pasangan akibat wafatnya seorang PNS.
Baca Juga: Sopir Bus Trans Jatim Ugal Ugalan Ditilang di Gresik Karena Langgar 1 Markah Jalan












