Dia mengatakan, pemberlakuan peraturan tarif ini lebih meringankan pelaku usaha serta mendorong akselerasi sertifikasi halal. ’’Dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal dapat kita capai,’’ papar Muhammad Aqil Irham.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mastuki menambahkan, saat ini mereka berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Kemenag. ”Jumlah (uang pendaftaran halal) yang masuk baru Rp 150 juta. Masih ada kendala sistem,’’ kata Mastuki .
Baca Juga: Laksa Gang Aut, Kuliner Legendaris Bogor! Resep Turun-Temurun yang Masih Dijaga
Mastuki mengatakan, kendala itu di antaranya masih perlunya penyempurnaan sistem single payment. Sistem itu diterapkan karena pembayaran yang masuk ke BPJPH Kemenag harus didistribusikan untuk kepentingan sertifikasi halal.
”Yaitu didistribusikan untuk biaya audit di Lembaga Pemeriksa Halal (LBH). Kemudian untuk biaya sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai penerbitan sertifikasi halal,” terang Mastuki.












