BLITAR, memo.co.id – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar untuk memangkas tarif parkir sepeda motor dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000 ternyata tak berjalan mulus.
Wacana yang digulirkan ini justru memicu keresahan di kalangan sebagian besar juru parkir (jukir), yang khawatir kebijakan tersebut akan menggerus pendapatan dan berdampak pada kesejahteraan mereka.
Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif
Juari, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar, mengakui adanya gelombang penolakan dari sejumlah jukir. Mereka secara langsung mendatangi Dishub untuk menyampaikan aspirasi. “Iya, ada yang menemui kami. Intinya mengkritisi soal rencana penurunan tarif parkir untuk sepeda motor,” terang Juari pada Kamis (29/5/2025).
Ia menambahkan bahwa inisiatif penurunan tarif ini sebenarnya datang dari Pemkot Blitar, didorong oleh adanya keberatan dari masyarakat terhadap tarif Rp 2.000 yang berlaku saat ini.
Menanggapi penolakan ini, Dishub Blitar berjanji akan menindaklanjutinya dengan meneruskan masukan para jukir kepada wali kota. “Intinya, kami menerima masukan dari para jukir. Ini kan masih rencana. Nanti akan kami sampaikan ke pimpinan,” janji Juari, mengisyaratkan bahwa dialog dan pembahasan lebih lanjut akan dilakukan sebelum keputusan final diambil.
Resah di Garis Depan Pelayanan
Trisna Nurcahyo, perwakilan juru parkir Kota Blitar, membenarkan kedatangan mereka ke Dishub. Ia menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan adalah suara mayoritas para jukir yang merasakan dampak langsung kebijakan. Keresahan ini timbul karena penurunan tarif jelas akan memengaruhi penghasilan mereka di lapangan.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
“Khawatir turun saja, kesejahteraannya. Karena jelas dengan turunnya tarif berarti secara tidak langsung berpengaruh ke kami di lapangan,” ungkap Trisna.
Para jukir sebetulnya tidak mempermasalahkan jika Pemkot ingin menurunkan tarif retribusi parkir. Namun, mereka mengajukan satu syarat utama: kesejahteraan jukir harus tetap terjamin dan tidak ada pengurangan dalam pembagian hasil.
Yang juga menjadi sorotan adalah minimnya sosialisasi terkait wacana penurunan tarif retribusi parkir ini kepada para jukir, padahal merekalah yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan pengendara motor dan masyarakat. “Tak masalah dinaikkan. Tetapi syaratnya kesejahteraan ditingkatkan lagi,” tegas Trisna, menyuarakan tuntutan mereka.
Ia berharap, jika memang ada kepastian mengenai penurunan tarif, Pemkot dapat melibatkan para jukir dalam pembahasan, sehingga ada kejelasan dan kesepakatan yang adil. Saat ini, skema bagi hasil tarif parkir di Kota Blitar adalah 60 persen disetorkan ke Dishub, sementara sisanya menjadi hak jukir.
Dengan jumlah jukir yang mencapai sekitar 280 orang lebih dan tersebar di berbagai jalan protokol Kota Blitar, aspirasi mereka tentu menjadi pertimbangan penting dalam menyusun kebijakan retribusi parkir yang berkeadilan.












