Example floating
Example floating
Pemerintahan

Tarif Kenaikan Penyebarangan Naik 11% Sudah Ditandatangani Belum Diumumkan

×

Tarif Kenaikan Penyebarangan Naik 11% Sudah Ditandatangani Belum Diumumkan

Sebarkan artikel ini
Tarif Kenaikan Penyebarangan Laut Naik 11 Prosen Sudah Ditandatangani Belum Diumumkan
Example 468x60

“Peningkatan itu sebetulnya belum juga sesuai kami harap, karena kami meminta sesuai surat kami sebelumnya ialah 35,4 % dan ditambah lagi peningkatan ongkos BBM sejumlah 32 % . Maka, kami meminta peningkatan biaya baiknya sekitaran 45 %. Hingga, dengan peningkatan biaya yang telah diputuskan itu, kami masih kesusahan dalam tutup ongkos operasional yang ada,” tegasnya.

“Dan, jika kami menyaksikan model transportasi lainnya, seperti bis, alami peningkatan di antara 50 % sampai 100 % pada H+4 dari waktu peningkatan harga BBM dan truk telah meningkatkan di antara 25-40 % dan sejauh ini jalan dan dibolehkan oleh pemerintahan di tempat. Di sini terlihat ada diskriminasi untuk saat rekonsilasi biaya dan besarannya,” paparnya.

Berkaitan dengan minimnya besaran peningkatan biaya itu, karena itu Gapasdap minta ke pemerintahan untuk memberi ganti rugi. Yaitu, melepaskan ongkos PNBP seperti pada angkutan udara, memberi kemudahan pada ongkos kepelabuhanan atau ongkos kepelabuhanan dijamin oleh pemerintahan, dan bisa memberi ganti rugi berbentuk BLT ke perusahaan angkutan penyeberangan dari beda peningkatan harga BBM.

“Bila tidak, karena itu beberapa anggota Gapasdap kesusahan menjalankan kapal sesuai standard keselamatan dan standard servis minimal. Kami berharap jika implementasi rekonsilasi biaya tidak mundur kembali dari tanggal yang telah diputuskan yakni 19 September 2022 jam 00.00. Dan, di hari Minggu akan dikerjakan aktivitas publikasi di Merak-Bakauheni,” katanya.

Baca Juga  DPR Setujui Hibah Kapal Patroli dari Jepang untuk TNI: Alat Canggih untuk Pertahanan Negara

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.