Jakarta, Memo
Paska kenaikan BBM, tarif kenaikan penyeberangan mengalamikenaikan sekitar 11 persen. Kenaikan tarif tersebut sudah ditandatangani. Hanya saja, pemberlakuannya, kini masih belum diumumkan ke publik. Diduga ada tarik menarik antara pembuat regulasi dengan organisasi gabungan pengusaha yang menaungi transportasi penyeberangan tersebut
DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) sudah minta kekurangan penghitungan sejumlah 35,4 % saat sebelum peningkatan harga BBM. Ini berkaitan biaya penyeberangan lintasi antarprovinsi yang diusulkan Gapasdap.
“Dan, di tanggal 3 September 2022 harga BBM bersubsidi alami peningkatan 32 %. Walau sebenarnya, BBM sebagai elemen khusus dalam susunan ongkos angkutan penyeberangan dan yang paling penting untuk jamin agar kapal bisa bekerja. Hingga, ini makin menyulitkan beberapa kapal penyeberangan agar bisa bekerja,” kata Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, Jumat (16/9/2022)
Rupanya sampai H+11 penyesuaian biaya angkutan penyeberangan, menurutnya, belum diputuskan dan baru pada H+12 sama sesuai info jika biaya angkutan penyeberangan lintasi antarprovinsi telah diberi tanda tangan oleh Menteri Perhubungan RI lewat KM 172 tahun 2022 mengenai Penyesuaian Biaya Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintasi Antara Propinsi. Yaitu, dengan besaran rerata 11,79 %. Yang direncanakan akan mulainya berlaku 3 hari di depan semenjak biaya itu diberi tanda tangan atau 19 September 2022.