Jakarta, Memo
Paska kenaikan BBM, tarif kenaikan penyeberangan mengalamikenaikan sekitar 11 persen. Kenaikan tarif tersebut sudah ditandatangani. Hanya saja, pemberlakuannya, kini masih belum diumumkan ke publik. Diduga ada tarik menarik antara pembuat regulasi dengan organisasi gabungan pengusaha yang menaungi transportasi penyeberangan tersebut
DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) sudah minta kekurangan penghitungan sejumlah 35,4 % saat sebelum peningkatan harga BBM. Ini berkaitan biaya penyeberangan lintasi antarprovinsi yang diusulkan Gapasdap.
“Dan, di tanggal 3 September 2022 harga BBM bersubsidi alami peningkatan 32 %. Walau sebenarnya, BBM sebagai elemen khusus dalam susunan ongkos angkutan penyeberangan dan yang paling penting untuk jamin agar kapal bisa bekerja. Hingga, ini makin menyulitkan beberapa kapal penyeberangan agar bisa bekerja,” kata Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, Jumat (16/9/2022)
Rupanya sampai H+11 penyesuaian biaya angkutan penyeberangan, menurutnya, belum diputuskan dan baru pada H+12 sama sesuai info jika biaya angkutan penyeberangan lintasi antarprovinsi telah diberi tanda tangan oleh Menteri Perhubungan RI lewat KM 172 tahun 2022 mengenai Penyesuaian Biaya Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintasi Antara Propinsi. Yaitu, dengan besaran rerata 11,79 %. Yang direncanakan akan mulainya berlaku 3 hari di depan semenjak biaya itu diberi tanda tangan atau 19 September 2022.
“Peningkatan itu sebetulnya belum juga sesuai kami harap, karena kami meminta sesuai surat kami sebelumnya ialah 35,4 % dan ditambah lagi peningkatan ongkos BBM sejumlah 32 % . Maka, kami meminta peningkatan biaya baiknya sekitaran 45 %. Hingga, dengan peningkatan biaya yang telah diputuskan itu, kami masih kesusahan dalam tutup ongkos operasional yang ada,” tegasnya.
“Dan, jika kami menyaksikan model transportasi lainnya, seperti bis, alami peningkatan di antara 50 % sampai 100 % pada H+4 dari waktu peningkatan harga BBM dan truk telah meningkatkan di antara 25-40 % dan sejauh ini jalan dan dibolehkan oleh pemerintahan di tempat. Di sini terlihat ada diskriminasi untuk saat rekonsilasi biaya dan besarannya,” paparnya.
Berkaitan dengan minimnya besaran peningkatan biaya itu, karena itu Gapasdap minta ke pemerintahan untuk memberi ganti rugi. Yaitu, melepaskan ongkos PNBP seperti pada angkutan udara, memberi kemudahan pada ongkos kepelabuhanan atau ongkos kepelabuhanan dijamin oleh pemerintahan, dan bisa memberi ganti rugi berbentuk BLT ke perusahaan angkutan penyeberangan dari beda peningkatan harga BBM.
“Bila tidak, karena itu beberapa anggota Gapasdap kesusahan menjalankan kapal sesuai standard keselamatan dan standard servis minimal. Kami berharap jika implementasi rekonsilasi biaya tidak mundur kembali dari tanggal yang telah diputuskan yakni 19 September 2022 jam 00.00. Dan, di hari Minggu akan dikerjakan aktivitas publikasi di Merak-Bakauheni,” katanya.












