NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Dengan telah disahkanya Peraturan Pemerintah Penggganti Undang Undang (Perppu ) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan, Polres Nganjuk bersama Kementrian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Nganjuk beserta ormas islam, pada hari ini (26/7) diruang rapat Mapolres Nganjuk menandatangani kesepakatan bersama (MoU) tentang penanggulangan bahaya terorisme dan faham radikalisme yang ada di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Dengan MoU ini seperti dikatakan Kapolres Nganjuk, AKBP Joko Sadono langkah awal untuk menangkal menyebarnya faham radikal secepatnya akan melakukan sosialisasi disejumlah lembaga pendidikan dan pondok pesantren . “Tujuan sosialisasi tidak lain untuk membentengi mental dan membuka wawasan kelompok pelajar jangan sampai teracuni faham radikal dan bahaya terorisme,” paparmya diruang kerjanya (26/7).