Ia memperbandingkan dengan kesaksian beberapa pengawal mengenai karantina mandiri yang sudah dilakukan Ferdy Sambo rupanya tidak di Rumah Duren Tiga.
“Barusan beberapa pengawal menjelaskan tempat karantina mandiri di Bangka, Jakarta Selatan, tapi saudara menjelaskan di Duren Tiga. Maka mempertahankan atau cabut?” tutur Hakim Wahyu.
Saat Susi ingin menerangkan mengenai kesaksiannya yang beralih-alih, Hakim Wahyu langsung mengguntingnya karena telah kedapatan berbohong.
Hakim Wahyu selanjutnya mengingati ke Susi supaya tidak bohong kembali di persidangan selanjutnya.
“Persidangan ini jadi yang pertama. Saudara masih 2x kembali kami periksa saya mengingatkan tidak boleh banyak bohong yang akan datang,” ujarnya.
Susi juga pahami dan menyanggupi pernyataan Hakim Wahyu.
“Siap, Pak,” kata Susi. Adapun sidang kelanjutan Bharada E yang diadakan pada Senin (31/10), mendatangkan 11 saksi.
Awalnya, Bharada Eliezer dituduh lakukan pembunuhan merencanakan pada Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022.