Usai rapat , dari tem SKPD saat diwawancarai sejumlah wartawan seputar legalitas ijin dan kelayakan lokasi kandang ayam petelor milik Wiyono dijawab tegas memang dari pihak dinas teknis belum pernah menerima berkas permohonan ijin dari pemilik kandang. Jadi seperti dikatakan Harsoyo selaku Kabid Evaluasi dan Pemasaran di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ( BPPT ) Pemkab Nganjuk otomatis belum memproses dan mengeluarkan seperangkat ijin seperti Ho, IMB dan ijin lingkungan. ” Selama ini pihak kami belum pernah menerima berkas permohonan ijin untuk pendirian kandang milik bapak Wiyono ,” ucapnya kemarin .
Hal senada juga dikatakan oleh Kukuh Eko Prastyo selaku Kasi Usaha Tani dan Pemasaran dari DInas Peternakan mengaku juga belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi ijin peternakan rakyat untuk usaha ternak milik Wiyono yang ada di Dusun Patran Desa Sidoharjo , Tanjunganom. ” Sebelum diterbitkan ijin , prosedurnya masing masing dinas teknis wajib mengeluarkan surat rekomendasi . Setelah semua beres baru bisa diproses ijinnya di BPPT ,” tambahnya.
Ditempat yang sama seperti dikatakan Ketua LSM Mapak , Supriyono, saat mengikuti jalannya musyawarah menegaskan kalau memang ijin peternakan itu tidak ada alias bodong , maka wajib kena sangsi . Satpol PP sebagai pejabat penegak perda seharusnya tanggap dan segera megambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. ” Kalau kenyataanya seperti itu Satpol PP cepat ambil tindakan tegas jangan ulur ulur waktu demi kepentingan ketentraman warga ,” tegasnya . (DHANNY /adi )