NGANJUK, MEMO – Penyerapan anggaran 20 % untuk pos kegiatan ketahan pangan yang bersumber dari dana desa sampai bulan ini ( juli 2025) masih ditangguhkan. Artinya anggaran tersebut utuh belum dieksekusi alias masih ngendon di rekening desa.
Usut punya usut, penangguhan penyerapan anggaran 20% dari rekening desa tersebut karena persoalan payung hukum. Terutama masalah juklak juknis penggunaanya masih simpang siur.
Takutnya kalau diserap untuk mendanai kegiatan sesuai RKP menurut pengakuan sejumlah kepala desa di belakang hari akan ada masalah. Karena dalam Permendes 03 tahun 2025 penggunaan anggaran 20% ketahanan pangan tersebut diserahkan untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes).
Dari fakta yang ada, mayoritas kegiatan ketahanan pangan di masing masing desa masih memprioritaskan kegiatan fisik untuk menunjang peningkatan swasembada pangan. Seperti pembangunan jalan usaha tani, pembangunan saluran irigasi termasuk sebagian dialokasikan untuk sektor peternakan.
Dan perlu diketahui seluruh item kegiatan tersebut sudah tercover dalam dokumen APBDes. Kalau itu dipaksakan dieksekusi diprediksi oleh para kepala desa akan berpotensi masalah, karena regulasinya berubah.












