Example floating
Example floating
JatimKabar Daerah

Tak Penuhi Unsur Pidana, Laporan Bantuan Kemanusiaan Korban Puting Beliung Dihentikan Bawaslu

×

Tak Penuhi Unsur Pidana, Laporan Bantuan Kemanusiaan Korban Puting Beliung Dihentikan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Tak Penuhi Unsur Pidana, Laporan Bantuan Kemanusiaan Korban Puting Beliung Ditolak Bawaslu
Example 468x60

Blitar, Memo

Laporan Tim Rini-Ghoni terhadap bantuan kemanusiaan yang diberikan Rijanto-Beky pada korban puting beliung di Gandusari, dihentikan Bawaslu.

Mas Dhito Lanjutkan

Laporan itu dinyatakan oleh Bawaslu tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran Pemilu. Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan status laporan Bawaslu Kabupaten Blitar, yang menyatakan laporan tersebut resmi dihentikan.

“Bahwa sesuai kajian Bawaslu Kabupaten Blitar, laporan dengan nomor register: 03/Reg/LP/BP/Kab/16.12/XI/2024, dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria dalam keterangan Surat Pemberitahuan Status Laporan.

Dengan dihentikannya laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar dinilai bekerja sesuai harapan masyarakat terdampak bencana yang sebelumnya dibantu oleh Rijanto-Beky.

Baca Juga  Peringati Hari Pahlawan, Emak-emak Ramaikan Senam Massal dan Santunan Anak Yatim Yang Digelar GRIB Jaya Kota Kediri

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.