Example floating
Example floating
JatimBirokrasi

Tak Penuhi Unsur Pidana, Laporan Bantuan Kemanusiaan Korban Puting Beliung Dihentikan Bawaslu

A. Daroini
×

Tak Penuhi Unsur Pidana, Laporan Bantuan Kemanusiaan Korban Puting Beliung Dihentikan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Tak Penuhi Unsur Pidana, Laporan Bantuan Kemanusiaan Korban Puting Beliung Ditolak Bawaslu

Blitar, Memo

Laporan Tim Rini-Ghoni terhadap bantuan kemanusiaan yang diberikan Rijanto-Beky pada korban puting beliung di Gandusari, dihentikan Bawaslu.

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

Laporan itu dinyatakan oleh Bawaslu tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran Pemilu. Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan status laporan Bawaslu Kabupaten Blitar, yang menyatakan laporan tersebut resmi dihentikan.

“Bahwa sesuai kajian Bawaslu Kabupaten Blitar, laporan dengan nomor register: 03/Reg/LP/BP/Kab/16.12/XI/2024, dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria dalam keterangan Surat Pemberitahuan Status Laporan.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Dengan dihentikannya laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar dinilai bekerja sesuai harapan masyarakat terdampak bencana yang sebelumnya dibantu oleh Rijanto-Beky.